Diduga Lambat Tindaki Pelaku Pengeroyokan, Kinerja Polsek Tamalate Makassar Dipertanyakan

By Admin


MAKASSAR — Lambatnya penanganan kasus penganiayaan yang dialami Salmia (50) warga Jalan Deppasawi Luar, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Makassar, menimbulkan pertanyaan soal kinerja aparat di Polsek Tamalate Makassar, Sulsel. 

Diketahui Salmia merupakan korban pengeroyokan yang berakibat luka memar di belakang telinga dan menjadi bukti adanya tindak kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh beberapa orang dan hingga saat ini belum jelas penanganannya. 

Pasalnya, sudah 2 pekan lebih, kasus penganiyaan yang dilakukan Nanda (24) dan Irda (22) bersama terduga pelaku lain hingga saat ini masih bebas berkeliaran.

Ali Pangeran alias Daeng Ropu yang merupakan suami korban penganiayaan saat ditemui awak media mengatakan, sebelumnya korban telah melaporkan kejadian yang dialaminya pada tanggal 10 Juli 2024 pukul 00.15 Wita, berempat di kantor kepolisian tersebut. Dengan laporan polisi  nomor LP/B/297/VII/2024/SPKT/Polsek Tamalate/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel.

Lebih lanjut Ali Pangeran mengatakan, proses laporan ini sudah dua (2) pekan lebih lamanya berjalan hingga saat ini pelaku masih berkeliaran diluar.

“Sudah jalan tiga (3) minggu laporan pengaduan saya di Polsek Tamalate, namun sampai saat ini pelaku itu belum juga ditangkap, padahal saya dan beberapa saksi sudah di panggil untuk diperiksa,”ujarnya.

"Perlakukan lah hukum sama terhadap siapapun, kami melihat ada kesan diduga memperlambat kasus yang dialami oleh istri saya apalagi pelaku itu masih berkeliaran, kita ingin agar hukum jangan tajam kebawah dan tumpul ke atas," tambahnya.

Salah satu penyidik saat dikonfirmasi melalui pesan singkat via WhatsApp terkait perkembangan kasus tersebut ditanggal 30 Juli hingga hari ini, Kamis 1 Agustus 2024, mengatakan.

"Tunggu pak kami minta petunjuk ke pimpinan karena tadi terlapor hadirkan saksi dua orang"

"Nanti disampaikan kembali perkembangan nya"

"Nanti di infokan kalau ada perkembangan...

Masih sementara tahap penyelidikan perkara nya,".

Terpisah, M Azhar Pratama Putra, SH. Kantor Hukum law firm & partner. Ikut berkomentar terkait hal tersebut.

"Sangat disayangkan sebenarnya, harusnya setelah beberapa hari sudah diperiksa saksi, harusnya dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terlapor untuk dilakukan konfirmasi terkait itu,"ucapnya.

Kalau pun misalnya sudah lengkap 2 alat bukti maka sudah bisa melakukan penahanan terhadap tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan. (hen)